You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kebakaran Kolong FO Permata Hijau Dipicu Bakaran Sampah
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Kebakaran Kolong FO Permata Hijau Dipicu Bakaran Sampah

Kejadian kebakaran lapak usaha mebel di Jalan Tentara Pelajar, kolong Flyover Permata Hijau, RT 10/05, Grogol Utara, Kebayoran Lama, menjadi pelajaran bagi warga yang membakar sampah. Pasalnya, kebakaran yang menyebabkan kerugian material lebih dari Rp 100 juta, dipicu aktifitas pemilik membakar sampah.

Ketika petugas kita mau mintai keterangan yang bersangkutan malah kabur. Total luasan yang terbakar sekitar 20 meter persegi

Kepala Suku Dinas PKP Jakarta Selatan, Irwan mengatakan, pihaknya mendapat laporan kejadian kebakaran di kolong Flyover sekitar pukul 08.30 tadi. Untuk melakukan pemadaman, pihaknya menerjunkan sebanyak 3 unit mobil kebakaran.

Korban Kebakaran Krukut Kembali Dapat Bantuan

"Sekitar pukul 09.45 api sudah bisa kita kuasai. Tidak ada korban jiwa atau luka berat, kerugian material kita taksir lebih dari RP 100 juta," ujarnya, Sabtu (21/5).

Dilanjutkan Irwan, dari keterangan yang dihimpun, diketahui kebakaran berawal dari aktifitas pemilik lapak membakar tumpukan sampah di dekat lokasi. Kemudian, api yang membesar menyambar material mebel yang ada di lapaknya.

"Ketika petugas kita mau mintai keterangan yang bersangkutan malah kabur. Total luasan yang terbakar sekitar 20 meter persegi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11081 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1335 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1259 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1259 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye976 personBudhi Firmansyah Surapati